BANDUNG, iNews.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung tidak melarang sekolah untuk menggelar acara wisuda. Sikap ini berbeda dengan instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang sebelumnya melarang pelaksanaan study tour hingga wisuda di semua jenjang pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bandung, Enjang Wahyudin mengatakan, telah mengeluarkan surat edaran dan imbauan resmi kepada sekolah-sekolah terkait kegiatan tersebut.

Baca Juga
Dedi Mulyadi Larang Siswa di Jawa Barat Bawa Motor ke Sekolah, Jika Tak Punya SIM Harus Jalan Kaki
“Dalam surat edaran itu, bukan berarti tidak boleh melaksanakan wisuda. Wisuda diperbolehkan, asal tidak memberatkan orang tua murid,” ujar Enjang di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Senin (5/5/2025).
Menurut Enjang, acara seperti wisuda atau samenan di tingkat SD sebaiknya digelar secara sederhana di lingkungan sekolah tanpa biaya tambahan. Ia pun mencontohkan pengalaman masa lalunya.

Baca Juga
Siswa Nakal Mulai Dikirim ke Barak TNI, Dedi Mulyadi Pantau Langsung
“Boleh melaksanakan samen kalau SD, tapi jangan memberatkan orang tua siswa. Laksanakan di sekolah seperti dulu, saya bawa nasi sendiri buat kolaborasi,” katanya.
Enjang menegaskan tidak boleh ada pungutan biaya kepada orang tua siswa dalam pelaksanaan wisuda.
Dia juga mengingatkan, bila wisuda tetap digelar di luar sekolah, hal itu bukan menjadi tanggung jawab pihak sekolah. Namun, sekolah dan siswa diminta terlebih dahulu melakukan musyawarah bersama.
“Jangan ada pungutan ke orang tua siswa. Terus juga kaitannya dengan kegiatan itu, kalaupun itu dilaksanakan di luar sekolah, itu bukan tanggung jawab kepala sekolah,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki