JAKARTA, iNews.id - Peserta aksi yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemendikti Saintek Seluruh Indonesia (Adaksi) melakukan aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2025). Mereka mendesak pemerintah untuk mencarikan Tunjangan Kerja (Tukin).
Koordinator Pejuang Tukin Adaksi, Fatimah menyebut bahwa tukin untuk para dosen belum dibayarkan sejak tahun 2020. Padahal, menurutnya aturan pembayaran tukin sudah jelas.

Baca Juga
Reaksi Mendikti Satryo soal Ratusan Dosen ASN Demo Tuntut Tukin Dicairkan
"Pertama itu kami minta Tukin dosen itu dibayarkan sejak 2020, karena undang-undangnya lengkap. Dari undang-undang diturunkan dalam perpres, diturunkan dalam peraturan menteri, lengkap sudah. Hak kita tidak dikecualikan," ujar Fatimah di lokasi aksi.
Selanjutnya, Fatimah menjelaskan, pihaknya meminta agar pada tahun ini tukin seluruh dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendiktisainstek segera dibayarkan. Sebab, menurutnya hanya dosen ASN Kemendikti Saintek yang tukinnya tidak dibayarkan.

Baca Juga
Ratusan Dosen ASN Gelar Aksi di Patung Kuda, Minta Pemerintah Cairkan Tukin
"Tidak harus BLU (Badan Layanan Umum) , Saker (satuan kerja), kemudian PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum), dosen yang mengabdikan dirinya pada Perguruan Tinggi Swasta, Yang ASN juga semuanya harus dibayarkan, jangan ada pengecualian. Itu yang kami minta. Jadi agar Tukin ini diberikan berkeadilan," tuturnya
Dia mengaku tak pernah tahu jika sebenarnya ada tukin yang merupakan hak para dosen. Hal tersebut diketahui setelah pihaknya mempelajari aturan tukin di kementerian lembaga di Indonesia.
"Range-nya dari golongan paling rendah sekitar Rp5 juta sampai Rp19 juta, sedangkan gaji kami itu gaji pokok ya Rp3 jutaan jadi jauh sekali Hak kami ini selisihnya dibandingkan dosen kementerian lainnya Rp4 juta sampai Rp14 juta setiap bulannya. Itu hak kami yang tidak diberikan," ucapnya.