Didakwa Kasus Pencemaran Nama Baik, Selebgram Isa Zega Terancam 6 Tahun Penjara 

1 month ago 24

MALANG, iNews.id - Selebgram Isa Zega menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang. Dia didakwa atas kasus pencemaran nama baik kepada Shandy Purnamasari, istri pengusaha skincare Gilang Widya Pramana.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Malang, Ari Kuswadi menyebut dalam pembacaan dakwaannya Isa disangkakan melakukan tindak pidana pada rentang waktu Oktober 2024 atau selama 2024. Ini dilakukan di akun Instagram pribadinya @zega_real dan akun TikTok bernama @mami_online, yang diketahui merupakan milik dari Isa Zega.

Ahmad Dhani Sebut Agnez Mo Bawa Lagunya tanpa Izin dan Tak Paham Berterima Kasih

Baca Juga

Ahmad Dhani Sebut Agnez Mo Bawa Lagunya tanpa Izin dan Tak Paham Berterima Kasih

"Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik, dengan maksud untung menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain," kata Ari Kuswadi, saat membacakan pokok dakwaan pada sidang perdana di PN Kepanjen, Malang, Selasa (25/2/2025).

Di materi dakwaan disebutkan juga bahwa, ada permasalahan uang dengan nominal dan dugaan menjelekkan Shandy Purnamasari, sebagai shaundesip. Di dakwaan itu, Jaksa Penuntut umum (JPU) juga menyebut dugaan permintaan uang lebih dari Isa ke Shandy Purnamasari. Unggahan Isa Zega di media sosial (medsos) juga diduga menjelek-jelekkan nama Mas Glow dan Shandy Purnamasari itulah yang membuat korban melaporkan ke polisi.

 Isu Royalti Mencuat, Intip Sumber Nominalnya yang Fantastis!

Baca Juga

Harta Kekayaan Agnez Mo: Isu Royalti Mencuat, Intip Sumber Nominalnya yang Fantastis!

"Unggahan pada media sosial Tiktok dengan nama "@mami_online" yang dilakukan oleh terdakwa Adrena Isa Zega binti Arsadul Zega tersebut merupakan sebuah fitnah, yang tidak benar adanya, sehingga mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari sebagai Owner dari Brand Kosmetik MS Glow dan bahkan cenderung mendiskreditkan diri saksi Shandy Purnamasari secara pribadi dan produk kosmetik miliknya," jelasnya.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) jo pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 Kemarin ke Mana?

Baca Juga

Agnez Mo Muncul Curhat soal Royalti di Podcast, Ari Bias: Kemarin ke Mana?

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |