JAKARTA, iNews.id - Pakar IT Roy Suryo diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait polemik ijazah Jokowi. Dia pun mengaku sempat memberikan kuliah pada penyidik berkaitan UU ITE.
"Kami ngobrol-ngobrol, sambil ngasih kuliah kan nggak apa-apa. Jadi, kita ngasih kuliah tentang undang-undang ITE, tadi di dalam. Itu, ini naskah akademinya gini, ini harusnya pasalnya digunakan dong. Oh siap Bang, siap Bang, siap Bang," ujar Roy kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).

Baca Juga
5 Bukti Kedekatan PM India Narendra Modi dengan Zionis Israel
Dia mempertanyakan sejumlah hal terkait pemeriksaannya, mulai dari administrasi surat pemanggilan, maksud pemanggilan berkaitan pada 26 Maret 2025 lalu, nama terlapor dalam surat panggilan, hingga barang bukti elektronik sebagaimana dalam pasal UU ITE yang tertera di surat panggilan.
Dia mengaku tak mengetahui maksud tanggal 26 Maret yang tercantum dalam surat panggilannya.

Baca Juga
Breaking News: Roy Suryo dan Dokter Tifa Diperiksa soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
"Saya tidak berhak menjawab tanggal 26 itu apa, nanti saya dikira ST (sok tahu). yang jelas tanggal 26 itu, saya sedang melaksanakan buka bersama di rumah makan dengan komunitas otomotif saya, lainnya saya nggak tahu, silakan penyelidik tahu. Itu di rumah makan di daerah Kemang, silakan diperiksa di situ, kalau ada CCTV, silakan cek," tuturnya.

Baca Juga