Diskon Tiket Pesawat Lebaran hingga 14 Persen Cuma Berlaku 2 Pekan, Kapan Saja?

2 hours ago 1

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberikan diskon tiket pesawat sebesar 13-14 persen saat mudik Lebaran 2025. Kapan saja diskon itu berlaku?

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kebijakan diskon tarif diberlakukan untuk pembelian tiket pesawat pada 1 Maret hingga 7 April 2025. Diskon tarif ini berlaku untuk tiket keberangkatan 24 Maret sampai 7 April 2025.

Sah! Pemerintah Beri Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2025 13-14 Persen, Berlaku Hari Ini

Baca Juga

Sah! Pemerintah Beri Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2025 13-14 Persen, Berlaku Hari Ini

"Diskon tiket pesawat ini berlaku untuk pembelian tanggal 1 Maret hingga 7 April, bagi tiket yang melakukan perjalanan antara 24 Maret hingga 7 April," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diskon tiket pesawat itu merupakan hasil pengurangan beberapa komponen pembentuk harga tiket seperti harga avtur, biaya operasional kebandaraudaraan, hingga pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Diskon tiket hanya diberikan untuk maskapai kelas ekonomi.

Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2025 Kapan Dimulai?

Baca Juga

Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2025 Kapan Dimulai?

"Kali ini ada insentif tambahan dari Pemerintah, berupa potongan PPN sebesar 6 persen ditanggung pemerintah, sehingga harga tiket turun sebesar 13-14 persen selama musim mudik Lebaran 2025," ujar AHY.

AHY menjelaskan komponen penurunan harga tiket pesawat itu sebetulnya tidak jauh berbeda dengan yang diterapkan selama musim mudik Nataru yang lalu, hanya ada tambahan insentif PPN yang sebagian ditanggung pemerintah.

Prabowo Pastikan Harga Tiket Pesawat dan Tarif Tol Turun jelang Nyepi-Lebaran

Baca Juga

Prabowo Pastikan Harga Tiket Pesawat dan Tarif Tol Turun jelang Nyepi-Lebaran

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |