Divonis 5 Tahun, Crazy Rich Helena Lim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp900 Juta

1 week ago 16

JAKARTA, iNews.id - Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim divonis lima tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Helena juga wajib membayar uang pengganti Rp900 juta.

"Menghukum terdakwa Helena Lim untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta, paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

 Crazy Rich Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah

Baca Juga

Breaking News: Crazy Rich Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah

Hakim menyebut, harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila angkanya tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman satu tahun kurungan.

 Tukar Aja Pakai Nyawa Saya

Baca Juga

Ibu Helena Lim Menangis di Ruang Sidang: Tukar Aja Pakai Nyawa Saya

Selain itu, Helena dihukum denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan penjara. Harta benda Helena juga dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |