JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga pengelolaan timah, Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto.
Baca Juga
Breaking News, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
"Membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara," kata Hakim Eko.
Baca Juga
Tangis Harvey Moeis Pecah saat Singgung Sandra Dewi dalam Pleidoinya
Suami Sandra Dewi ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Bali
- Kepulauan Maluku