Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Wajib Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

2 weeks ago 17

Get iNews App with new looks!

qrcode

Scan this QR or download app from:

play store app store

inews

Advertisement
Advertisement . Scroll to see content
Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Wajib Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar Terdakwa kasus korupsi tata niaga pengelolaan timah Harvey Moeis (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga pengelolaan timah, Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. 

Vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto.

Breaking News, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Baca Juga

Breaking News, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

"Membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara," kata Hakim Eko.

Tangis Harvey Moeis Pecah saat Singgung Sandra Dewi dalam Pleidoinya

Baca Juga

Tangis Harvey Moeis Pecah saat Singgung Sandra Dewi dalam Pleidoinya

Suami Sandra Dewi ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

iNews.id

iNews Network

Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut

  • Sumatra
  • Jawa
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Kepulauan Nusa Tenggara
  • Kepulauan Bali
  • Kepulauan Maluku
    Read Entire Article
    Kabar Jateng | InewS | | |