JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan barang yang dikenakan PPN 12 persen masih akan bebas pajak selama aturan resminya belum keluar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti enggan menjelaskan kapan aturan tersebut dirilis, tetapi pihaknya memastikan bahwa pemerintah masih membahas aturan itu secara hati-hati.
"Jadi nanti kalau tanggal 1 Januari, belum (terbit) ini (aturan barang mewah kena PPN 12 persen). Misalnya kayak beras premium, belum ada aturannya? Ya bebas. Kan sampai sekarang beras memang nol," ujar Dwi dalam Media Briefing DJP, Senin (23/12/2024).
Baca Juga
Deddy Sitorus Sebut Kenaikan PPN 12% Bukan Usulan PDIP tapi Pemerintah Jokowi
Ia pun meminta masyarakat menunggu lagi terkait kriteria barang dan jasa premium yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Menurutnya, barang mewah sebenarnya sudah disampaikan pemerintah dalam hal ini DJP melalui keterangan tertulis.
Namun, pada poin kedua tercantum bahwa seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan/pendidikan pada tanggal 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait.
Baca Juga
Ini Penjelasan DJP soal Transaksi Uang Elektronik hingga QRIS Kena PPN 12 Persen
"Yang terkait barang mewah. Yang terkait barang mewah, ini kan sesuai dengan yang keterangan tertulis, itu pemerintah sekarang lagi mikirin. Sekarang lagi benar-benar dipikirkan. Tunggu aja kita, sampai nanti keluar itu aturannya," tutur dia.