JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 12,34 wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Jumlah itu terdiri dari 12 juta wajib pajak orang pribadi dan 338.200 wajib pajak badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, mayoritas pelaporan dilakukan secara elektronik.

Baca Juga
3,87 Juta Tiket Kereta Terjual Habis Jelang Puncak Arus Balik Lebaran
“Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 446,23 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak," ujar Dwi dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/4/2025).
Dia mengatakan, DJP menetapkan target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2025 sebesar 16,21 juta atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak yang wajib melapor. Target tersebut berlaku untuk satu tahun penuh, bukan hanya dalam tiga bulan pertama.

Dia menuturkan, pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 yang seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional Hari Suci Nyepi serta cuti bersama Idul Fitri. Hal ini menyebabkan jumlah hari kerja di bulan Maret menjadi lebih sedikit yang berpotensi menghambat pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT.
Sanksi Administratif Terlambat Lapor Dihapus
Oleh karena itu, kata Dwi, pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan WP OP Tahun Pajak 2024.