JAKARTA, iNews.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan aduan Bonatua Silalahi terhadap Ketua dan anggota KPU.
Sidang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito bersama anggota majelis J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansvah. Hadir dalam sidang itu Bonatua Silalahi didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Joni, serta para teradu yakni Ketua KPU Mochammad Afifuddin serta anggota KPU Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap.
Baca Juga
Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya
Sidang diawali dengan pembacaan pokok aduan oleh Bonatua. Dia menyebut dugaan pelanggaran terjadi sejak 2005 hingga saat ini dan berkaitan dengan proses pencalonan kepala daerah hingga presiden.
Baca Juga
Sidang KIP Jateng, Bonatua Silalahi Tegaskan Tak Mundur dari Sengketa Ijazah Jokowi
"Perbuatan yang dilakukan bahwa para teradu selaku ketua dan anggota KPU RI diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berupa, satu tidak melakukan tindakan korektif terhadap dokumen cacat administratif," ujar Bonatua.
Bonatua menjelaskan, dokumen yang dipersoalkan berkaitan dengan salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada pencalonan sebagai Wali Kota Surakarta 2005 dan 2010, Gubernur DKI Jakarta 2012, serta Presiden 2014 dan 2019. Menurutnya, dokumen yang digunakan berupa fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi, namun tidak mencantumkan tanggal legalisasi.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































