DPR Sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Hari Ini

8 hours ago 4

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (21/7/2026). Sebanyak 291 anggota DPR menghadiri forum tersebut.

"Menurut catatan sari Setjen DPR RI, daftar hadir pada permulaan Rapur DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh 291 orang anggota dari semua fraksi. Sehingga forum telah tercapai," kata Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.

Purbaya Ogah Bangun Pusat Finansial Internasional di IKN, Ada Apa?

Baca Juga

Purbaya Ogah Bangun Pusat Finansial Internasional di IKN, Ada Apa?

Terdapat sejumlah agenda yang dibahas DPR dalam rapat paripurna ini, yakni Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Danantara Bakal Danai Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia

Baca Juga

Danantara Bakal Danai Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia

Kemudian pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU Tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dalam Bidang Kerja Sama Pertahanan.

Selanjutnya, pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |