JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (21/7/2026). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai langkah ini memberikan manfaat jangka panjang bagi Indonesia.
Menurut Purbaya, Indonesia sebagai negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20 sudah saatnya memiliki pusat finansial internasional yang kredibel, mandiri, berintegritas, dan mampu bersaing di tingkat dunia.
Baca Juga
Tok! DPR Sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Jadi Undang-Undang
“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global,” ujar Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Dia menjelaskan, kehadiran PFII tidak dimaksudkan menggantikan sistem keuangan nasional yang sudah berjalan. Sebaliknya, kawasan tersebut dirancang menjadi pelengkap melalui ekosistem jasa keuangan yang mengadopsi standar internasional sehingga mampu menarik lebih banyak aktivitas investasi global ke Indonesia.
Baca Juga
DPR Sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Hari Ini
Purbaya memaparkan, RUU PFII dibangun di atas tiga pilar utama. Pilar pertama berfokus pada perluasan akses modal dan investasi dengan menarik arus modal asing, baik melalui foreign direct investment (FDI) maupun investasi portofolio.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































