JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras ke Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sanksi ini berkaitan dengan KPU yang dinilai mengabaikan ambang batas keterwakilan perempuan sebesar 30 persen pada pemilu.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, KPU terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) lantaran tidak menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
![KPU Bolehkan Paslon Kalah Lawan Kotak Kosong Maju Lagi di Pilkada Ulang](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/13/ketua_kpu_mochammad_afifuddin_foto_mpi.jpg)
Baca Juga
KPU Bolehkan Paslon Kalah Lawan Kotak Kosong Maju Lagi di Pilkada Ulang
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu III, Mochammad Afifudin selaku ketua merangkap anggota KPU," kata Heddy Lugito saat membacakan putusan, Senin (16/12/2024).
Selain Afif, DKPP juga menjatuhkan peringatan keras kepada anggota KPU yang juga menjadi teradu dalam perkara ini, yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harapan dan August Mellaz.
![KPU Respons Usul Prabowo soal Kepala Daerah Dipilih DPRD, Singgung Aturan](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/13/ketua_kpu_mpi.jpg)
Baca Juga
KPU Respons Usul Prabowo soal Kepala Daerah Dipilih DPRD, Singgung Aturan
Anggota DKPP Ratna Dewi menjelaskan, KPU terbukti tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Akibatnya, pemungutan suara ulang (PSU) harus dilakukan di Dapil Gorontalo 6.
"Teradu terbukti tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu a quo dengan sungguh-sungguh terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen yang berakibat pemungutan suara ulang di Dapil 6 Provinsi Gorontalo," kata Ratna.
![Tak Ada Gugatan Hasil Pilkada Jakarta, KPU DKI tetap Tunggu Pengumuman MK](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/11/28/ketua_kpu_jakarta_wahyu_dinata_foto_mpi.jpg)
Baca Juga