JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons soal mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang memperkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kemenkes sudah menyurati Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik pelaku bernama Priguna Anugerah (31).
"Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).

Baca Juga
Ironis, Pasukan Otoritas Palestina Tangkapi Demonstran Solidaritas Gaza di Tepi Barat
Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RS Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS.

Baca Juga
Dokter PPDS Pemerkosa Keluarga Pasien hendak Bunuh Diri sebelum Ditangkap
Hal itu perlu dilakukan untuk mengevaluasi dan memperbaiki pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow