JAKARTA, iNews.id - Dokter PPDS Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) pelaku pemerkosaan anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah, dipastikan tidak bisa berpraktik lagi sebagai dokter, karena STR atau Surat Tanda Registrasi telah dicabut.
Informasi ini disampaikan Dokter Gigi Mirza Mangku Anom, SpKG, melalui unggahan Instagram. Dokter Mirza menjelaskan, informasi STR Priguna Anugerah telah dicabut diterimanya dari salah satu staf Kementerian Kesehatan.

Baca Juga
Nagita Slavina Pakai Tas Seharga Hampir Rp170 Juta, Netizen: Harganya Bisa Bikin Dapur Mewah Plus Isinya!
"Sebagai langkah tegas, Kemenkes sudah berkirim surat kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut STR dr PAP (Priguna Anugerah Pratama)," ungkap pesan yang dibagikan drg Mirza, dikutip Kamis (10/4/2025).
Pesan tersebut sudah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman kepada iNews.id. Aji pun menegaskan, benar bahwa STR dokter PAP sudah dicabut.

Baca Juga
Berapa Lama Hukuman Penjara bagi Dokter PPDS Pemerkosa Anak Pasien? Ini Kata Polisi

"Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIR) dr PAP," tambah Aji.
Disampaikan juga bahwa Kemenkes sudah menginstruksikan kepada Dirut RSHS untuk menghentikan sementara waktu selama satu bulan kegiatan residensi Program Pendidikan Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan, serta tata kelola bersama Fakultas Kedokteran Unpad (FK Unpad).

Baca Juga
Dokter PPDS Unpad yang Perkosa Anak Pasien di RSHS Diduga Punya Kelainan Seksual, Ini Faktanya!
Terkait dengan pencopotan gelar 'Dokter' pada pelaku pemerkosaan anak pasien di RSHS, drg Mirza menegaskan, untuk saat ini masih menunggu respons Kemenkes.
"Mari kita lihat Kemenkes akan bergerak sejauh apa, apakah hingga pencopotan gelar dokter atau tidak," kata drg Mirza.

Baca Juga
Polisi Ungkap Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung Suntik Korban hingga 15 Kali
Di sisi lain, drg Mirza menilai bahwa apa yang dilakukan PAP banyak sekali pelanggarannya.