DPR Setujui RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Undang-Undang

2 months ago 26

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU. Kesepakatan, diambil forum Rapat Paripurna di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

"Apakah Rancangan Undang-Undang Atas Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetuju disahkan menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang langsung disambut seruan "setuju" dari para peserta rapat.

Breaking News, DPR Sepakat RUU Daerah Khusus Jakarta Disahkan Jadi UU

Baca Juga

Breaking News, DPR Sepakat RUU Daerah Khusus Jakarta Disahkan Jadi UU

Sebelumnya, pemerintah menyepakati revisi UU DKJ yang diusulkan oleh DPR RI. Sikap itu, disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat rapat kerja (raker) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (18/11/2024).

"Pemerintah juga setuju atas usulan DPR RI untuk dapat diproses sebagaimana mestinya sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Tito dalam rapat.

Pemerintah Setujui RUU DKJ Usul Inisiatif DPR

Baca Juga

Pemerintah Setujui RUU DKJ Usul Inisiatif DPR

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |