DPR Soroti Karut-marut Tata Niaga Timah: Harga Pokok Mineral Harus Segera Ditetapkan

4 weeks ago 20

JAKARTA, iNews.id - Komisi VI DPR mendorong pemerintah segera menetapkan harga pokok mineral (HPM) sebagai langkah strategis memperbaiki tata kelola pertambangan timah. Sebab, belum adanya HPM mengakibatkan karut-marut pertambangan timah. 

"Dari awal meminta kepada Pemerintah Cq Kementerian ESDM yang dibutuhkan raykat penambangan, pengusaha penambang termasuk PT Timah itu adalah harga pokok mineral, karena ini sumber dari segala sumber karut-marut tata niaga timah," kata Anggota Komisi VI DPR Nasril Bahar saat rapat bersama Direktur MIND ID dan Direktur Utama PT Timah, dikutip Jumat (16/5/2025).

Daikin Buka Pabrik di Cikarang, Wamendag Minta Ekspor AC Digenjot

Baca Juga

Daikin Buka Pabrik di Cikarang, Wamendag Minta Ekspor AC Digenjot

Dia mengatakan mineral lain seperti batu bara, nikel dan bauksit sudah memiliki HPM, namun tidak begitu dengan timah. Hal ini justru menguntungkan pengusaha dan trading ilegal lantaran tidak ada patokan harga.

"Adanya HPM PT Timah dan pengusaha punya acuan harga beli daripada penambang, sepanjang itu tidak ada PT Timah kalah beli dengan pengusaha swasta lainnya," ujarnya. 

Komisi IV DPR RI Kunjungan Kerja ke IPB, Serap Aspirasi Revisi UU Pangan

Baca Juga

Komisi IV DPR RI Kunjungan Kerja ke IPB, Serap Aspirasi Revisi UU Pangan

Menurutnya, pemerintah belum hadir secara serius dalam melaksanakan tata kelola timah ditandai dengan dengan belum diterbitkannya HPM. 

"Ketika negara tidak hadir di sini, siapa yang diuntungkan? Bukan rakyat. Bayangkan Babel (Bangka Belitung) provinsi termiskin ini, rakyat mati di lumbung padi sendiri, ini PR kita," ucapnya. 

Kunjungan Kerja ke Timika, Komisi II DPR RI Komitmen Kawal Otsus Papua

Baca Juga

Kunjungan Kerja ke Timika, Komisi II DPR RI Komitmen Kawal Otsus Papua

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |