JAKARTA, iNews.id - Komisi VI DPR mendorong pemerintah segera menetapkan harga pokok mineral (HPM) sebagai langkah strategis memperbaiki tata kelola pertambangan timah. Sebab, belum adanya HPM mengakibatkan karut-marut pertambangan timah.
"Dari awal meminta kepada Pemerintah Cq Kementerian ESDM yang dibutuhkan raykat penambangan, pengusaha penambang termasuk PT Timah itu adalah harga pokok mineral, karena ini sumber dari segala sumber karut-marut tata niaga timah," kata Anggota Komisi VI DPR Nasril Bahar saat rapat bersama Direktur MIND ID dan Direktur Utama PT Timah, dikutip Jumat (16/5/2025).

Baca Juga
Daikin Buka Pabrik di Cikarang, Wamendag Minta Ekspor AC Digenjot
Dia mengatakan mineral lain seperti batu bara, nikel dan bauksit sudah memiliki HPM, namun tidak begitu dengan timah. Hal ini justru menguntungkan pengusaha dan trading ilegal lantaran tidak ada patokan harga.
"Adanya HPM PT Timah dan pengusaha punya acuan harga beli daripada penambang, sepanjang itu tidak ada PT Timah kalah beli dengan pengusaha swasta lainnya," ujarnya.

Baca Juga
Komisi IV DPR RI Kunjungan Kerja ke IPB, Serap Aspirasi Revisi UU Pangan
Menurutnya, pemerintah belum hadir secara serius dalam melaksanakan tata kelola timah ditandai dengan dengan belum diterbitkannya HPM.
"Ketika negara tidak hadir di sini, siapa yang diuntungkan? Bukan rakyat. Bayangkan Babel (Bangka Belitung) provinsi termiskin ini, rakyat mati di lumbung padi sendiri, ini PR kita," ucapnya.

Baca Juga