SIDOARJO, iNews.id – Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor) divonis 4 tahun 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (23/12/2024). Gus Muhdlor dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi insentif pegawai BPBD Sidoarjo.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Gus Muhdlor 6 tahun 4 bulan penjara.
Baca Juga
Bupati Nonaktif Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Pemotongan Insentif Pegawai
Selain pidana penjara, Gus Muhdlor juga diwajibkan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp1,4 miliar.
Majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Ahmad Muhdlor Ali terbukti melanggar Pasal 12 huruf f terkait pemotongan insentif pegawai di lingkup BPBD Sidoarjo.
Baca Juga
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Didakwa Terima Dana Pemotongan Insentif ASN BPPD
“Terdakwa Ahmad Muhdlor disebutkan jaksa menerima aliran dana hingga 1,4 miliar dari total pemotongan insentif sejak 2021 hingga 2023 yang mencapai Rp8 miliar,” katanya.
Kuasa hokum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengatakan, kliennya masih piker-pikir atas vonis tersebut apakah mengajukan banding atau tidak. “Kita masih diskusikan untuk mengajukan banding atau tidak menyikapi putusan majelis hakim ini,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki