JAKARTA, iNews.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto mengungkap alasan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hanya dicekal selama 20 hari. Hal itu karena pencekalan hanya bersifat sementara.
"Ya karena masih sementara ya, kemarin yang diajukan oleh, Polda Metro Jaya. Jadi kita kasih 20 hari. Kita tunggu dari Kejaksaan," ucap Agus saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga
Penyidik Polri Datangi Kantor Jampidsus, Ini Kata Kejagung
Agus menyampaikan, Febrie sementara dicekal selama 20 hari. Hal itu sesuai dengan permohonan Polda Metro Jaya.
"Sementara ya, 20 hari, sesuai permintaan dari Polda Metro Jaya. Sekarang kan sudah ada, sudah diserahkan ke Kejaksaan penanganannya," katanya.
Baca Juga
Mahfud MD Soroti Pengalihan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sebut Ada 3 Skenario Terburuk
Selain Febrie, pihaknya juga mencekal satu tersangka lainnya yakni, Don Ritto (DR).
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































