JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penanganan tiga kasus dugaan korupsi besar pun dilimpahkan ke Kejagung.
"Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan," ujar Plt Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga
Polisi Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Bersama 1 Orang Lain, Siapa?
Dia menjamin penanganan kasus akan tetap berkoordinasi dengan Kortas Tipikor Polri. Menurutnya, kepastian hukum akan dikedepankan dalam menguak kasus itu.
Baca Juga
Breaking News: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Korupsi dan TPPU
"Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi, sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujar dia.
Sementara, ada dua tersangka yang telah diumumkan dalam konferensi pers yang sama. Keduanya yakni mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah dan pihak swasta berinisial DR.
Baca Juga
Suasana Rumah Febrie Adriansyah usai Mundur dari Jampidsus, Tak Ada Penjagaan TNI
"Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum," tandas dia.
Editor: Rizky Agustian
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































