JAKARTA, iNews.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (31/7/2026). Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan kawan-kawan segera disidang.
"Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Baca Juga
Eks Menag Yaqut bakal Blak-blakan di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji
Dengan pelimpahan ini, KPK selanjutnya akan menunggu jadwal sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan.
Baca Juga
Eks Menag Yaqut Segera Disidang Kasus Korupsi Kuota Haji
"Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan jadwal sidangnya," ujarnya.
Selain Yaqut, terdapat tiga tersangka lain yang akan disidang yaitu eks stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Baca Juga
Yaqut Pede Hadapi Sidang Kasus Kuota Haji: Nanti Terbuka Mana yang Benar dan Salah
Berdasarkan pantauan, berkas perkara Yaqut sempat diperlihatkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Terlihat, tinggi berkas itu sekitar satu meter. Petugas pun terlihat memindahkan berkas tersebut dengan troli barang.
Baca Juga
Yaqut jelang Pelimpahan Kasus Kuota Haji: Bismillah, Semoga Kebenaran Terungkap
Editor: Rizky Agustian
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































