Eks Menag Yaqut Segera Disidang, KPK Limpahkan Surat Dakwaan Kasus Kuota Haji ke Pengadilan

3 weeks ago 29

JAKARTA, iNews.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (31/7/2026). Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan kawan-kawan segera disidang.

"Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026). 

Eks Menag Yaqut bakal Blak-blakan di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

Baca Juga

Eks Menag Yaqut bakal Blak-blakan di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

Dengan pelimpahan ini, KPK selanjutnya akan menunggu jadwal sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan. 

Eks Menag Yaqut Segera Disidang Kasus Korupsi Kuota Haji  

Baca Juga

Eks Menag Yaqut Segera Disidang Kasus Korupsi Kuota Haji  

"Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan jadwal sidangnya," ujarnya. 

Selain Yaqut, terdapat tiga tersangka lain yang akan disidang yaitu eks stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

 Nanti Terbuka Mana yang Benar dan Salah

Baca Juga

Yaqut Pede Hadapi Sidang Kasus Kuota Haji: Nanti Terbuka Mana yang Benar dan Salah

Berdasarkan pantauan, berkas perkara Yaqut sempat diperlihatkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Terlihat, tinggi berkas itu sekitar satu meter. Petugas pun terlihat memindahkan berkas tersebut dengan troli barang.

 Bismillah, Semoga Kebenaran Terungkap

Baca Juga

Yaqut jelang Pelimpahan Kasus Kuota Haji: Bismillah, Semoga Kebenaran Terungkap

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |