Ekspedisi Diajak Bersama Putus Mata Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Jepara

9 hours ago 3

Jepara, infojateng.id – Perusahaan jasa pengiriman barang diajak memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara.

Langkah ini dinilai penting menyusul perubahan pola distribusi rokok ilegal yang kini memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai jalur pengiriman.

Ajakan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai yang digelar di Aula Sultan Hadlirin Lantai 3 Gedung OPD Bersama, Rabu (19/8/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Ary Bachtiar mengatakan, peredaran rokok ilegal dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal, kata dia, berpotensi dirugikan oleh produk ilegal yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Menurut Ary, perusahaan ekspedisi memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu mata rantai distribusi barang.

“Penertiban rokok ilegal bukan berarti pemerintah mempersulit dunia usaha. Kita bangun komitmen bersama untuk memberantas rokok ilegal. Kami ingin usaha ekspedisi ini berkolaborasi agar tidak menabrak hukum dan aturan yang berlaku,” kata Ary saat membuka kegiatan.

Kepala Sub Seksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara Helena Sheila Arkisanti mengatakan, sosialisasi tersebut diharapkan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai.

Menurut dia, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat diperlukan untuk mempersempit ruang peredaran rokok ilegal.

Materi sosialisasi mencakup ketentuan hukum di bidang cukai, jenis-jenis pelanggaran, serta dampak peredaran rokok ilegal. Masyarakat juga diimbau tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena dapat merugikan negara dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Sosialisasi ini menjadi sarana untuk memperkuat gerakan pemberantasan rokok ilegal melalui pendekatan edukatif dan preventif. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, diharapkan peredaran barang kena cukai ilegal dapat ditekan dan penerimaan negara dari sektor cukai dapat terlindungi,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu Cahyo Fajarisma mengatakan, peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak terhadap penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga dapat merugikan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.

Karena itu, pengawasan dan penindakan perlu berjalan beriringan dengan edukasi kepada masyarakat.

“Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, instansi terkait, pelaku usaha jasa pengiriman barang, dan masyarakat sangat kami harapkan dalam memerangi peredaran rokok ilegal,” kata Cahyo.

Dia menambahkan, kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan dan melaporkan dugaan pelanggaran menjadi bagian penting dalam mewujudkan perdagangan hasil tembakau yang tertib dan sesuai ketentuan.

Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus Eko Pranto Prastyo menyampaikan sejumlah data mengenai tembakau dan rokok di Indonesia.

Dia juga mengajak masyarakat mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Di antaranya rokok polos tanpa pita cukai, rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, serta rokok yang menggunakan pita cukai tetapi tidak sesuai peruntukannya.

Kepala Diskominfo Jepara Budhi Sulistyawan secara khusus mengajak perusahaan jasa pengiriman barang ikut berperan aktif memutus mata rantai distribusi rokok ilegal.

Dia mengimbau perusahaan ekspedisi segera menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila menemukan paket yang mencurigakan.

“Jasa pengiriman barang merupakan gerbang dan jalannya perekonomian di Jepara. Kami mengajak masyarakat, jika ada usaha atau peredaran rokok ilegal, bisa melaporkan melalui Portal Aduan112,” ujar Budhi.

Menurut dia, penyebarluasan informasi juga menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran publik agar masyarakat mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan ikut mendukung penegakan hukum.

“Edukasi kepada masyarakat sudah kami lakukan melalui media sosial. Kami mengajak pelaku usaha pengiriman barang di Jepara sebagai jembatan untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara,” tuturnya. (eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |