Jepara, infojateng.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara membongkar peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pecangaan. Polisi menangkap tiga tersangka dan menyita 32 paket sabu dengan berat bruto 45,24 gram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman bersama Kasat Resnarkoba AKP Selamet dan Kasi Humas AKP Dwi Prayitna dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (19/8/2026).
Tiga tersangka yang diamankan yakni FD (32), RK (26), dan MS (31). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
Polisi menangkap ketiganya saat sedang berkumpul dan mengonsumsi sabu di sebuah lokasi di Desa Pulodarat, Kecamatan Pecangaan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang berada dalam penguasaan para tersangka.
Kompol Faris mengatakan, dari hasil pemeriksaan, FD diketahui berperan sebagai pemodal sekaligus pengedar utama.
FD mengaku membeli sekitar 50 gram sabu seharga Rp38,9 juta dari seseorang yang dikenalnya dengan nama Teo melalui media sosial.
“FD baru membayar uang muka sebesar Rp10 juta melalui transfer ke rekening bank. Penyerahan barang dilakukan dengan sistem ranjau di dekat tempat sampah depan SPBU Jatingaleh, Semarang,” kata Faris dalam konferensi pers.
Sabu tersebut kemudian dibawa ke Jepara untuk diedarkan kembali. FD memecah sabu menjadi paket-paket kecil dengan berat sekitar 0,5 gram. Paket tersebut kemudian disebarkan ke sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Pecangaan.
Polisi menyebut FD telah menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar lima bulan.
Dalam menjalankan aksinya, FD dibantu RK dan MS. Keduanya bertugas membagi dan menempelkan paket sabu di lokasi yang telah ditentukan.
Untuk setiap 5 gram sabu yang dipecah menjadi 10 paket dan ditempatkan di 10 titik, RK dan MS mendapatkan upah Rp500 ribu.
Selain uang, keduanya juga mendapat bonus berupa kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.
“Untuk setiap 5 gram sabu yang dipecah menjadi 10 paket dan diletakkan di 10 titik alamat, RK dan MS menerima upah Rp500 ribu serta bonus dapat mengonsumsi sabu secara gratis,” jelas Faris.
Dari pemeriksaan, FD mengaku tergiur keuntungan dari bisnis narkotika tersebut.
Sabu yang dibelinya seharga Rp38,9 juta untuk 50 gram kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil. Setiap paket seberat sekitar 0,5 gram dijual dengan harga Rp500 ribu hingga Rp600 ribu.
Dengan pola tersebut, FD berharap modal pembelian sabu dapat diputar kembali menjadi sekitar Rp50 juta.
Polisi menyebut aktivitas tersebut bukan kali pertama dilakukan FD. Ia mengaku telah menjadi pengedar selama sekitar lima bulan dan sebelumnya beroperasi bersama seorang rekannya yang kini juga menjalani proses hukum di Polres Jepara.
Kini ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Polres Jepara menjerat para tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 609 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiganya terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Kategori V sebesar Rp500 juta hingga paling banyak Kategori VI sebesar Rp2 miliar. (eko/redaksi)

1 day ago
8

















































