Boyolali, infojateng.id – Empat fraksi di DPRD Kabupaten Boyolali menyatakan sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut disahkan melalui penandatanganan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Boyolali yang digelar di Ruang Rapat Paripurna S. Paryanto, Senin (6/7/2026).
Empat fraksi yang menyatakan persetujuan yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, dan Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya.
Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Boyolali Dwi Fajar Nirwana, Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma Dwi Hartanta beserta jajaran pimpinan DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah M. Syawalludin, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali.
Dalam pandangan akhirnya, seluruh fraksi menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Boyolali atas keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 15 tahun berturut-turut.
Meski demikian, DPRD juga memberikan sejumlah catatan terhadap pengelolaan APBD 2025. Fraksi-fraksi berharap berbagai kekurangan yang masih ditemukan dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.
Selain pengelolaan anggaran yang semakin baik, DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana publik yang berasal dari pajak dan retribusi.
Membacakan sambutan Bupati Boyolali, Wakil Bupati Dwi Fajar Nirwana mengatakan capaian opini WTP menunjukkan bahwa tata kelola keuangan daerah telah berada pada jalur yang tepat menuju pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan menerapkan prinsip good governance.
“Opini WTP ini membuktikan bahwa pengelolaan keuangan di Kabupaten Boyolali sudah berada di jalur yang benar menuju penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Fajar.
Ia menambahkan, meskipun laporan keuangan telah memperoleh opini WTP dari BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, berbagai masukan yang muncul dalam pembahasan Badan Anggaran, rapat komisi, maupun pandangan fraksi tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.
Menurutnya, dinamika pembahasan Ranperda merupakan bagian penting dalam proses demokrasi untuk menghasilkan kebijakan yang semakin berkualitas.
“Perbedaan pendapat dan adu argumentasi dalam proses pembahasan Ranperda merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Dinamika tersebut harus dilalui demi menghasilkan peraturan daerah yang semakin baik,” katanya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2025 oleh Wakil Bupati, Ketua DPRD, serta para ketua fraksi sebagai tanda resmi disepakatinya rancangan peraturan daerah tersebut. (eko/redaksi)

16 hours ago
3

















































