JAKARTA, iNews.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (28/11/2024). Dia mengirim surat ke penyidik lewat kuasa hukumnya, Ian Iskandar.
"Tersangka FB (Firli Bahuri) melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (28/11/2024).
Baca Juga
Firli Bahuri akan Diperiksa Lagi terkait Kasus Pemerasan SYL
Ade tidak menjelaskan secara terperinci alasan Firli Bahuri tidak menghadiri pemeriksaan. Kendati demikian, penyidik akan berkonsolidasi untuk menentukan langkah lanjutan terkait hal ini.
"Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan," tutur dia.
Baca Juga
Kapolda Metro Jaya Bicara Soal Status Tersangka Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memberikan tanggapan terkait kasus Firli Bahuri yang sudah berjalan satu tahun. Padahal, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023.
Baca Juga
Polda Metro Pastikan Kasus Firli Bahuri Masih Berlanjut: Tidak Ada Kendala
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow