JAKARTA, iNews.id - Fraksi Partai Demokrat di DPR menyatakan setuju dengan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025. Namun, pihaknya memberikan catatan khusus untuk pemerintah.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan menyebut, kenaikan PPN itu harus benar-benar konsisten hanya menyasar barang-barang mewah dan pengusaha besar.
Baca Juga
Deddy Sitorus Sebut Kenaikan PPN 12% Bukan Usulan PDIP tapi Pemerintah Jokowi
"Kami menolak bila pengenaan PPN itu mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat," kata Marwan, Senin (23/12/2024).
Dia menjelaskan, sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan medis hingga jasa pelayanan sosial tidak perlu dibebankan dengan kenaikan PPN.
Baca Juga
Ini Penjelasan DJP soal Transaksi Uang Elektronik hingga QRIS Kena PPN 12 Persen
Pemerintah juga diminta memastikan perlindungan dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow