JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memberlakukan opsen pajak mulai Februari mendatang. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sebagai informasi, opsen pajak merupakan pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor. Tambahan pungutan maksimal 66 persen dari pajak yang berlaku di tahun sebelumnya. Artinya, ini membuat harga kendaraan lebih tinggi.
![Sejarah PO SAN, 35 Tahun Rajai Jalur Bus Sumatera-Jawa hingga Generasi Kedua](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/01/27/po_san.jpg)
Baca Juga
Sejarah PO SAN, 35 Tahun Rajai Jalur Bus Sumatera-Jawa hingga Generasi Kedua
Menanggapi itu, Sekretaris Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara meminta pemerintah menunda penerapan opsen pajak. Sebab, ini akan membebani masyarakat dalam membeli kendaraan dan menjadi tantangan besar bagi pelaku industri.
"Kalau 12 persen kan kita sudah sampaikan, orang kan waktu beli pakai kredit ya, rata-rata. Harusnya enggak terlalu berdampak. Opsen memang tadi saya sampaikan, itu mengganggu lah sedikit," ujar Kukuh, saat ditemui di Jakarta Selatan, belum lama ini.
![Cara Memilih Ban Mobil yang Bagus, Ini 6 Hal Penting Harus Diperhatikan agar Tidak Salah Pilih](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/01/26/ban_mobil.jpg)
Baca Juga
Cara Memilih Ban Mobil yang Bagus, Ini 6 Hal Penting Harus Diperhatikan agar Tidak Salah Pilih
Sebelum ada kebijakan kenaikan PPN 12 persen dan opsen pajak, penjualan mobil di Indonesia pada 2024 sudah lesu. Sepanjang tahun lalu, penjualan mobil mencapai 865.723 unit atau turun 13,9 persen dibandingkan 2023.