Penahanan Dokter PPDS Priguna Anugerah Tersangka Pemerkosaan Pasien Diperpanjang

4 hours ago 1

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) memperpanjang masa penahanan Priguna Anugerah Pratama (31) dokter PPDS Anestesi FK Universitas Padjadjaran (Unpad). Oknum dokter ini merupakan tersangka pemerkosaan pasien dan keluarga pasien di RSHS Bandung.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan karena proses penyidikan belum selesai.

Marak Oknum Dokter Bejat, Menkes Minta Tes Kejiwaan PPDS Setiap 6 Bulan

Baca Juga

Marak Oknum Dokter Bejat, Menkes Minta Tes Kejiwaan PPDS Setiap 6 Bulan

"Kami perpanjang penahanan tersangka Priguna Anugerah Pratama," ujarnya, Selasa (22/4/2025).

Kombes Surawan mengatakan, saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi forensik tersangka Priguna yang belum keluar.

 Baru Sekali, Khilaf

Baca Juga

Pengakuan Dokter PPDS UI Perekam Mahasiswi Mandi: Baru Sekali, Khilaf

"Masih proses pemeriksaan. Itu kan tesnya tidak hanya satu kali," katanya.

Diketahui, tersangka Priguna Anugerah Pratama ditahan polisi sejak 23 Maret 2025. Dia ditahan setelah dilaporkan keluarga korban. Dugaan pemerkosaan ini dilakukan tersangka pada 10 Maret, 13 Maret dan 18 Maret 2025.

Pengakuan Dokter PPDS Anestesi, Bawa Sendiri Obat Bius untuk Perkosa Pasien

Baca Juga

Pengakuan Dokter PPDS Anestesi, Bawa Sendiri Obat Bius untuk Perkosa Pasien

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kronologi kejadian berawal saat korban FH menemani ayahnya yang sedang sakit keras dan butuh transfusi darah. Kemudian, tersangka membawa korban ke ruangan di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat itu, tersangka beralasan hendak mengambil darah FH.

Kasus Dokter PPDS Perkosa Keluarga Pasien, IDI Soroti Sistem Pendidikan Tenaga Kesehatan di Indonesia

Baca Juga

Kasus Dokter PPDS Perkosa Keluarga Pasien, IDI Soroti Sistem Pendidikan Tenaga Kesehatan di Indonesia

"(Tersangka) meminta korban tidak ditemani oleh adiknya," kata Kabid Humas, Rabu (9/4/2025).

Editor: Donald Karouw

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |