JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti dari salah satu tersangka kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak goreng, yakni Ariyanto (AR). Tercatat, ada 3 mobil dan 2 kapal pesiar yang disita.
Tiga mobil sitaan tersebut saat ini ditempatkan di Kejagung, dan dua kapal pesiar disimpan di lokasi terpisah. Sebelumnya, Kejagung telah menyita baran bukti lain.

Baca Juga
Kejagung Periksa 12 Saksi Suap Penanganan Perkara, Ada Kameramen Jak TV
Selain Ariyanto, Kejagung juga menetapkan 7 tersangka lainnya. Adapun, empat di antaranya merupakan hakim Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

Baca Juga
Kejagung Ungkap Draf Vonis Sempat Dikoreksi Tersangka Suap Penanganan Perkara PN Jakpus
Sementara itu, Kejagung kembali menetapkan 3 tersangka baru, yakni berinisial MS, JS, dan TB. Adapun MS dan JS berprofesi sebagai advokat, sedangkan TB merupakan Direktur Pemberitaan Jak TV.
Editor: Puti Aini Yasmin
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow