Gaya Ketua Kadin Cilegon usai Jadi Tersangka Pemerasan, Senyum dan Acungkan Jempol

3 weeks ago 15

CILEGON, iNews.id - Ketua Kadin Kota Cilegon nonaktif Muhammad Salim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan senilai Rp5 triliun. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon nonaktif Ismatullah dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Jahuri.

Salim yang mengenakan baju tahanan tampak tersenyum saat digiring untuk ditampilkan ke publik saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (16/5/2025). Dia juga terlihat mengacungkan jempol.

Profil PT China Chengda Engineering, Kontraktor yang Dipalak Ketua Kadin Cilegon Rp5 Triliun

Baca Juga

Profil PT China Chengda Engineering, Kontraktor yang Dipalak Ketua Kadin Cilegon Rp5 Triliun

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Banten, kita telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Dian Setyawan, dikutip dari tayangan iNews Room, Minggu (18/5/2025).

Dian membeberkan peran masing-masing tersangka. Salim diduga mengajak dan mengerahkan orang untuk melakukan aksi di PT Chengda Engineering Co, perusahaan asal China yang ditunjuk sebagai kontraktor pembangunan pabrik CA-EDC milik PT Chandra Asri Alkali (CAA).

 Tersangka Kasus Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun

Baca Juga

Profil Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim: Tersangka Kasus Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun

"Kemudian pada 14 dan 22 April 2025, saudara MS dan IA bertemu dengan PT Total perwakilan PT Chengda dan memaksa untuk minta proyek," kata Dian.

Selanjutnya, Ismatullah menggebrak meja dan meminta proyek Rp5 triliun tanpa ikut lelang. Video pemalakan tersebut sempat viral di media sosial.

Tegas, Ketua Umum Kadin Nonaktifkan Pengurus Kadin Cilegon yang Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun

Baca Juga

Tegas, Ketua Umum Kadin Nonaktifkan Pengurus Kadin Cilegon yang Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |