BOGOR, iNews.id – Tim penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah Kantor BPNKabupaten Bogor, Rabu (9/9/2026). Penggeledahan guna mengusut dugaan praktik mafia tanah serta peredaran sertifikat palsu dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Penggeledahan menyasar sejumlah ruangan yang diduga menjadi lokasi transaksi dan pengurusan dokumen bermasalah tersebut.
Baca Juga
Polisi Periksa Pengembang dan BPN untuk Telusuri Kepemilikan Rumah yang Digeledah di Sentul
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP DK Zendroto, memimpin langsung jalannya penggeledahan di lokasi. Penyelidikan ini berawal dari aduan masyarakat mengenai dugaan penerbitan sertifikat tanah palsu dalam program PTSL 2019 di Desa Susukan, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
"Penggeledahan ini berkaitan dengan penyelidikan kasus mafia tanah dan dugaan adanya sertifikat palsu yang beredar dalam program PTSL tahun 2019 lalu di Desa Susukan, Kecamatan Bojonggede," ungkap AKBP DK Zendroto di Bogor, Rabu (9/9/2026).
Baca Juga
Emak-Emak Demo BPN Karawang, Tuntut Lahan Dikeluarkan dari Plotting Pengembang Rumah
Hasil penggeledahan selama beberapa jam, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang diduga berkaitan erat dengan perkara yang sedang diselidiki.
Barang bukti yang diamankan meliputi berkas pengajuan dan penerbitan sertifikat tanah, perangkat elektronik dan alat cetak yang diduga digunakan untuk membuat sertifikat tak resmi.
Selain mengamankan barang bukti fisik, penyidik kepolisian juga meminta keterangan dari sejumlah saksi dan pegawai BPN di lokasi guna mendalami keterlibatan oknum dalam jaringan mafia tanah tersebut.
Editor: Kastolani Marzuki
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































