JAKARTA, iNews.id - Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) menilai, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) masih sejalan dengan semangat reformasi. Seperti diketahui, RUU TNI saat ini mengundang pro dan kontra di masyarakat.
GP Ansor menilai hal itu wajar mengingat memori kolektif bangsa ini. Namun, melihat perkembangannya, dasar pemikiran peraturan tersebut masih sejalan dengan profesionalisme TNI dan prinsip reformasi.

Baca Juga
Tegas! Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Ormas yang Pungli Pengusaha
GP Ansor meyakini supremasi sipil sudah semakin matang sejak bergulirnya reformasi 1998.
"Fungsi kontrol sudah sangat kuat. Jadi tidak perlu khawatir. Era keterbukaan membuat semua orang akan mengawasi dengan mudah jalannya pemerintahan," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Addin Jauharuddin, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga
Menkum Supratman Dialog dengan Mahasiswa Trisakti Bahas RUU TNI
Addin menjelaskan, landasan hukum yang membatasi peran TNI dalam politik hingga kini masih tetap terjaga, termasuk TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2000. "Artinya, hal ini masih selaras dengan cita-cita reformasi pada 1998," katanya.
Dia mengajak masyarakat dapat menganalisis secara jernih substansi RUU TNI beserta landasan hukumnya.
"Panglima TNI dan Kapolri masih berada di bawah kekuasaan eksekutif, yaitu Presiden. Hierarki tersebut yang berlaku sampai sekarang," ujar Addin.