JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk terhadap 'Crazy Rich' Surabaya, Budi Said. Anggota Komisi III DPR Andi Muzakkir Aqil menyatakan, putusan PK kedua tersebut bersifat mengikat.
"Setelah Antam menang PK kedua, tugas selanjutnya adalah bagaimana memastikan eksekusi berjalan dengan lancar. Percuma menang kalau misalnya eksekusinya nanti terkendala," kata Muzakkir, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga
MA Kabulkan PK Antam, Kemenangan Budi Said soal Jual Beli Emas Batal
Dia menegaskan, putusan PK Mahkamah Agung itu berdampak pada aset-aset Budi Said. Aset Budi bisa langsung diblokir dan disita untuk membayar kerugian PT Antam.

Baca Juga
Vonis Crazy Rich Surabaya Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara
"Aset-aset Budi Said juga diblokir dan dipergunakan untuk membayar denda dan uang pengganti," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk melawan Budi Said. Putusan kali ini membatalkan PK pertama yang sebelumnya dimenangkan Budi Said terkait jual beli emas.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow