Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Disetop

1 month ago 24

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara ijazah presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (23/7/2026). Keputusan itu membuat sidang ijazah Jokowi tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," ungkap Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.

Pengadilan Terima Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Sidang Tidak Dilanjutkan

Baca Juga

Pengadilan Terima Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Sidang Tidak Dilanjutkan

Dengan keputusan ini, majelis hakim menyatakan berkas perkara dokter Tifa beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ucapnya.

Eksepsi Dikabulkan, Dokter Tifa Pastikan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi

Baca Juga

Eksepsi Dikabulkan, Dokter Tifa Pastikan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi

Sebelumnya, Dokter Tifa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowi. Hal ini berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun dakwaan secara primair dan subsidair. Pada dakwaan primair, dokter Tifa didakwa melanggar primair pasal 434 ayat 1 jo 441 ayat 1 jo 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 jo 441 ayat 1 jo 126 ayat 1 KUHP. Serta, dakwaan kedua primair pasal 434 ayat 1 KUHP. 

Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Pembuktian Tak Dilanjut

Baca Juga

Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Pembuktian Tak Dilanjut

Ia juga menerima kedua subsidair pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 32 jo pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pada agenda tanggapan eksepsi, JPU meminta agar majelis hakim menolak seluruh permintaan Dokter Tifa. JPU menyatakan surat dakwaan yang telah dibacakan di persidangan sebelumnya disusun secara cermat jelas, lengkap dan tidak obscuur.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |