Hakim Perintahkan Aset Helena Lim yang Disita Dikembalikan, Rumah hingga Jam Mewah

1 week ago 16

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan aset crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim yang disita terkait kasus korupsi timah dikembalikan. Aset sitaan itu berupa tanah dan bangunan hingga jam tangan mewah.

Hal itu disampaikan hakim saat membacakan amar putusan Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). Dalam putusannya, hakim menyatakan Helena Lim bersalah membantu tindak pidana korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp300 triliun.

 Crazy Rich Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah

Baca Juga

Breaking News: Crazy Rich Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah

“Menyatakan terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh membacakan vonis.

Infografis Crazy Rich Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi TimahInfografis Crazy Rich Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah

Atas hal itu, Helena dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Divonis 5 Tahun, Crazy Rich Helena Lim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp900 Juta

Baca Juga

Divonis 5 Tahun, Crazy Rich Helena Lim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp900 Juta

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti Rp900 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 

Kemudian, hakim memerintahkan agar sejumlah aset yang disita untuk dikembalikan ke Helena. Hakim hanya menyebutkan jenis aset yang diperintahkan untuk dikembalikan, tanpa menguraikan detail jumlah, luas serta merek.

 Pulang Sini Sayang

Baca Juga

Ibu Helena Lim Histeris Dengar Anaknya Divonis 5 Tahun: Pulang Sini Sayang

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |