JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan menggelar sidang putusan atas gugatan praperadilan tersangka fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo terkait penggeledahan, Selasa (7/7/2026). Hakim akan memutuskan apakah praperadilan itu ditolak atau diterima.
"Agenda: putusan Prapid (praperadilan)," bunyi keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Baca Juga
Kubu Jokowi soal Roy Suryo Layangkan Praperadilan Jilid II: Tidak Logis
Diketahui, gugatan ini diajukan Roy pada Senin (22/6/2026). Gugatan terdaftar dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Baca Juga
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Kedua Terkait Pasal UU ITE
Tergugat I dalam praperadilan ini adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, dan tergugat II ialah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.
Diketahui, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026). Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Baca Juga
Peradi Bersatu Bakal Surati MA, Minta Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditinjau Ulang
Penahanan keduanya pun ditangguhkan. Kejari Jakarta Selatan mengungkapkan sejumlah alasan tidak menahan Roy Suryo dan satu tersangka lain yakni Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus tersebut.
“Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Kajari Jakarta Selatan Marcelo Bellah.
Baca Juga
Peradi Bersatu Bakal Surati MA, Minta Roy Suryo Dijebloskan lagi ke Sel Tahanan
Editor: Rizky Agustian
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































