JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis. Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi tata niaga pengelolaan timah.
Hingga kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. Jaksa maupun terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.
Baca Juga
Reaksi Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Timah
Diketahui, vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.
Baca Juga
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara terkait Kasus Timah, Ini Hal Memberatkan
“Saat ini JPU masih menggunakan masa pikir-pikirnya tujuh hari setelah putusan ya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).
Harli berjanji bakal menyampaikan kepada publik jika mengajukan banding.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow