Hasto Ditetapkan Tersangka KPK, Ini Pasal yang Disangkakan

2 weeks ago 17

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto dan Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

KPK Segera Umumkan Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

Baca Juga

KPK Segera Umumkan Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hasto Ditetapkan Tersangka di Hari KPK Sertijab Pimpinan

Baca Juga

Hasto Ditetapkan Tersangka di Hari KPK Sertijab Pimpinan

Pasal 5 mengatur tentang larangan melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi atau suap.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negera tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," petikan pasal 5 ayat (1) huruf a.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |