JAKARTA, iNews.id - Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap seorang ibu rumah tangga SFM (21) lantaran menjadi pengelola arisan bodong dengan skema ponzi. Akibat perbuatannya, sebanyak 85 orang menjadi korban.
"Pelaku sebagai pengelola, pelaku ini inisialnya SFM usia 21 tahun, seorang ibu rumah tangga, melakukan aksinya sejak September 2024," ujar Kabid Humas Polds Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, Sabtu (18/1/2025).
Baca Juga
Viral Emak-Emak Arisan di Palopo Terima Uang Palsu, Polisi Selidiki Asal Usulnya
Pengungkapan kasus berawal saat polisi menerima informasi adanya upaya main hakim sendiri yang dilakukan sejumlah orang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Orang-orang itu tengah berada di rumah pelaku, berniat menagih uang yang diinvestasikannya tersebut.
"Para korban ada yang emosi, menagih berkali-kali. Ada informasi akan terjadi tindakan main hakim sendiri, ini berhasil dicegah oleh rekan-rekan kami. Lalu, (pelaku) dibawa ke kantor (polisi) dan para korban juga untuk pendalaman," katanya.
Baca Juga
Kronologi IRT di Antapani Bandung Diculik Pria Berpistol, Diseret usai Pulang Arisan
Kasus itu lantas dilaporkan ke polisi. Dari hasil pendalaman, terdapat unsur pidana dugaan penipuan bermodus arisan bodong dengan skema ponzi.