Heboh Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar, BI Ingatkan Ciri-Ciri Uang Asli Seperti Ini!

2 weeks ago 7

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) mengapresiasi pihak kepolisian yang telah mengungkap kasus peredaran uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu. Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim mengatakan terdapat larangan dan sanksi pidana atas pemalsuan uang sesuai dengan pasal 36 UU No.7/2011 tentang Mata Uang.

Sanksi pidana dapat dikenakan kepada setiap orang yang memalsukan uang rupiah, setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu dan diketahuinya.

Polisi Ajukan Cekal ke Luar Negeri 3 DPO Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar

Baca Juga

Polisi Ajukan Cekal ke Luar Negeri 3 DPO Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar

Selain itu, setiap orang yang membawa atau memasukkan rupiah palsu ke dalam dan/atau ke luar wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, dan setiap orang yang mengimpor atau mengekspor rupiah palsu, juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Marlison mengimbau apabila masyarakat menemukan indikasi adanya pemalsuan terhadap uang rupiah, masyarakat dapat mendatangi Kantor Bank Indonesia terdekat untuk memastikan keaslian uang rupiah.  

Belum Diperiksa, Staf UIN Makassar Tersangka Uang Palsu Meninggal Dunia

Baca Juga

Belum Diperiksa, Staf UIN Makassar Tersangka Uang Palsu Meninggal Dunia

"Selanjutnya, dalam hal terdapat dugaan pemalsuan uang rupiah, Bl memiliki Counterfeit Analysis Center, yaitu pusat analisis dan tenaga ahli yang dapat melakukan klarifikasi atas uang yang diragukan keasliannya guna mendukung proses penyidikan Polri," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (24/12/2024).

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |