Hore! Petani Bisa Dapat Pupuk Subsidi per 1 Januari 2025, Ini Syaratnya

2 weeks ago 15

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan bahwa pupuk subsidi sudah bisa ditebus mulai 1 Januari 2025. Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi para petani?

Menurut Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Andi Nur Alam Syah syarat pertama adalah petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan). Selain itu juga harus terdaftar dalam e-RDKK.

Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Siap Disalurkan Mulai 1 Januari 2025

Baca Juga

Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Siap Disalurkan Mulai 1 Januari 2025

"Harus dipastikan bahwa petani terdaftar dalam e-RDKK, pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan, sehingga data penerima dapat melakukan pembaharuan data petani dan kebutuhan pupuk ketika sistem e-RDKK dibuka," ucap Andi dikutip iNews.id, Selasa (24/12/2024).

Ia menjelaskan, permasalahan pupuk bersubsidi dan solusinya dikedepankan dahulu. Nantinya para petani akan dapat kemudahan dalam menebus pupuk bersubsidi baik menggunakan kartu tani atau dengan KTP saja.

Penyaluran Pupuk Subsidi Tembus 7,2 Juta Ton

Baca Juga

Penyaluran Pupuk Subsidi Tembus 7,2 Juta Ton

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |