JAKARTA, iNews.id - Bagaimana hukum mengucapkan Selamat Natal dalam Islam akan diulas dalam artikel berikut. Natal merupakan salah satu Hari Besar Agama Umat Kristiani. Natal diperingati tiap tanggal 25 Desember untuk merayakan atau memperingati kelahiran Yesus Kristus.
Natal berasal dari bahasa latin yang berarti lahir. Sedangkan menurut istilah, Natal berarti upacara yang dilakukan oleh orang kristen untuk memperingati hari kelahiran Isa al-Masih, yang mereka sebut dengan Tuhan Yesus.
Baca Juga
51 Kado Natal Untuk Teman yang Menyentuh Hati dan Berkesan
Dalam kamus bahasa Inggris, kata Natal sama dengan kata Chrismas yang artinya Mass of Chirst atau disingkat dengan Christ Mass, yang diartikan sebagai hari untuk merayakan kelahiran Yesus Kristus.
Umumnya, umat Kristiani memperingati Hari Natal pada tanggal 25 Desember karena pada hari itu, umat Kristiani pergi ke gereja untuk mengikuti perayaan keagamaan khusus. Tradisi selama perayaan Natal berlangsung adalah gereja-gereja dihias dengan ornamen mewah dan megah. Orang-orang Kristen saling bertukar kado dan saling memberi hadiah, menghiasi rumah mereka dengan daun holly dan pohon Natal yang terbuat dari beragam jenis.
Baca Juga
10 Contoh Ucapan Selamat Datang Ibadah Natal yang Menyentuh dan Penuh Makna Mendalam
Hukum Mengucapkan Selamat Natal
Hukum mengucapakn Selamat Natal dalam Islam hingga kini masih terjadi perbedaan pendapat. Sebagian kalangan ulama menghukumi haram mengucapkan selamat Natal, sebagian lainnya membolehkan dengan beragam alasannya.
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Muhammad Cholil Nafis berpendapat mengucapkan Selamat Natal kepada umat nasrani diperbolehkan selama konteksnya untuk saling menghormati dan toleransi.
Menurut Cholil Nafis, mengucapkan Selamat Natal dalam arti mendoakan selamat atas kelahiran Nabi Isa binti Maryam dengan keyakinan Nabi Isa sebagai Nabi bukan Tuhan maka hal itu tidak dilarang karena Nabi Isa sendiri mendoakan atas kelahirannya seperti yang difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran Surat Maryam ayat 33.
“Kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku pada hari aku dilahirkan pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan kembali.”
Cholil menjelaskan, dalam fatwa MUI tahun 1981 tidak menyatakan haram mengucapkan Selamat Natal. Dalam fatwa itu yang diharamkan yakni mengikuti perayaan Natal karena hal itu sudah masuk dalam ranah ibadah dan akidah.