JAKARTA, iNews.id – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengusulkan tambahan pendapatan minimal 50 persen bagi dokter yang bertugas di daerah terpencil. Ada alasan khusus di balik usulan tersebut.
Jika usulan itu diterapkan, pendapatan dokter umum Puskesmas di wilayah khusus bisa mencapai sekitar Rp52,2 juta per bulan, sedangkan dokter spesialis mencapai Rp166,4 juta per bulan.
Baca Juga
IDI Usul Gaji Dokter Mulai dari Rp34 Juta hingga Rp110 Juta per Bulan!
Usulan itu disampaikan PB IDI melalui surat Nomor 2009/PB/E.9/08/2026 kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. Selain dokter umum Puskesmas dan dokter spesialis, tambahan pendapatan juga diusulkan bagi dokter umum yang bekerja di rumah sakit.
Sebelumnya, PB IDI mengajukan standar pendapatan minimum dokter yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah. Besarannya dihitung berdasarkan waktu kerja normal, yakni 8 jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan.
Baca Juga
PB IDI Ultimatum Dokter Seluruh Indonesia, Bijak Pakai Media Sosial!
Standar pendapatan minimum yang diusulkan IDI yakni:
- Dokter umum Puskesmas: Rp34.830.140 per bulan
- Dokter umum rumah sakit: Rp30.825.067 per bulan
- Dokter spesialis: Rp110.943.487 per bulan
Untuk dokter yang bertugas di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, dan wilayah dengan keterbatasan tenaga medis, IDI mengusulkan pendapatan sekurang-kurangnya 50 persen lebih tinggi dari standar tersebut.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































