JAKARTA, iNews.id – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengusulkan adanya standar pendapatan minimum bagi dokter yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah. Jika usulan tersebut diterapkan, pendapatan minimum dokter spesialis mencapai sekitar Rp110,9 juta per bulan.
Usulan itu disampaikan PB IDI melalui surat resmi Nomor 2009/PB/E.9/08/2026 yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
Baca Juga
PB IDI Ultimatum Dokter Seluruh Indonesia, Bijak Pakai Media Sosial!
Dalam surat tersebut, IDI tidak hanya mengusulkan standar pendapatan bagi dokter spesialis, tetapi juga dokter umum yang bekerja di puskesmas maupun rumah sakit.
Berdasarkan kajian IDI, standar pendapatan tersebut dihitung dengan asumsi waktu kerja normal 8 jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan.
Baca Juga
Dokter Komen Sadis ke Pasien BPJS Dipanggil IDI, Disanksi Seberat-beratnya?
Berikut rincian standar pendapatan minimum yang diusulkan IDI:
- Dokter umum di Puskesmas: Rp34.830.140 per bulan atau sekitar Rp217.688 per jam.
- Dokter umum di rumah sakit: Rp30.825.067 per bulan atau sekitar Rp192.656 per jam.
- Dokter spesialis: Rp110.943.487 per bulan atau sekitar Rp693.396 per jam.
Dengan demikian, angka Rp110 juta yang menjadi sorotan merupakan usulan pendapatan minimum dokter spesialis, bukan gaji yang saat ini sudah ditetapkan pemerintah.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































