Muktamar ke-35 NU Tetapkan 5 Syarat Calon Ketum PBNU, Apa Saja?

9 hours ago 3

JAKARTA, iNews.id - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki tahap penting dengan pembahasan aturan pencalonan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031. Salah satu poin yang menjadi sorotan yakni calon Ketum PBNU tidak boleh sedang menduduki jabatan politik maupun menjadi pengurus partai politik (parpol) dalam satu tahun terakhir.

Ketentuan tersebut dibahas dalam Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 NU yang digelar di Gedung Serbaguna KH Hasbullah Said, Kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026).

Profil 5 Bakal Calon Ketum PBNU di Muktamar ke-35 NU Jombang, Siapa Paling Kuat?

Baca Juga

Profil 5 Bakal Calon Ketum PBNU di Muktamar ke-35 NU Jombang, Siapa Paling Kuat?

Pimpinan sidang pleno, Muhammad Nuh membacakan draf tata tertib yang mengatur mekanisme penjaringan hingga persyaratan calon Ketua Umum PBNU. Dalam aturan tersebut, peserta Muktamar nantinya memilih maksimal lima nama calon yang dianggap memenuhi persyaratan.

Panitia Sebut Penganiayaan Muktamirin Kalbar di Luar Arena Muktamar NU, Ini Pemicunya

Baca Juga

Panitia Sebut Penganiayaan Muktamirin Kalbar di Luar Arena Muktamar NU, Ini Pemicunya

Lima nama dengan perolehan suara terbanyak kemudian diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

“Para calon ketua umum dijaring melalui pemungutan suara oleh peserta Muktamar dengan memilih maksimal lima calon yang memenuhi syarat. Hasil pemilihan akan diambil lima besar untuk menjadi calon ketua umum dan diserahkan kepada AHWA,” kata Nuh dikutip dari laman resmi NU.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |