IFG Percepat Konsolidasi Holding BUMN Asuransi di Ekosistem Danantara

3 weeks ago 29

JAKARTA, iNews.id - Indonesia Financial Group (IFG), holding BUMN sektor asuransi, penjaminan, dan investasi menggandeng Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar IFG Regulatory Update: Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Terbatas (PT)

Kegiatan ini untuk mendukung penataan badan usaha milik negara (BUMN) di ekosistem IFG sebagai bagian dari proses konsolidasi (streamlining) yang tengah dijalankan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atua Danantara Indonesia.

Holding Asuransi BUMN Segera Terbentuk, IFG Jadi Induk Tunggal

Baca Juga

Holding Asuransi BUMN Segera Terbentuk, IFG Jadi Induk Tunggal

Forum ini membahas implementasi ketentuan terbaru mengenai administrasi badan hukum, termasuk pemanfaatan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), verifikasi substantif terhadap transaksi perubahan data perseroan, kewajiban laporan tahunan, korporasi nonaktif, serta berbagai aspek teknis administrasi badan hukum.

Direktur Badan Usaha Kemenkum, Andi Taletting Langi mengapresiasi kepada IFG atas penyelenggaraan kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen memperkuat pemahaman regulasi dalam mendukung proses konsolidasi BUMN.

Jiwasraya Mau Dibubarkan, IFG Minta Eks Pemegang Polis Segera Restrukturisasi

Baca Juga

Jiwasraya Mau Dibubarkan, IFG Minta Eks Pemegang Polis Segera Restrukturisasi

Andi menegaskan, keberhasilan sebuah BUMN tidak hanya diukur dari besarnya aset yang dimiliki, tetapi juga dari kualitas tata kelola yang mampu membangun kepercayaan regulator, investor, dan para pemangku kepentingan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |