JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly bepergian ke luar negeri. Pencegahan bepergian itu terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pencegahan tersebut dilakukan lantaran keberadaan Yasonna di Indonesia untuk penyidikan kasus yang dimaksud.
Baca Juga
KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan TPK tersebut di atas," kata Tessa melalui keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
Berdasarkan Surat Keputusan Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri, KPK juga mencegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke luar negeri. Adapun Hasto sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga
Respons PDIP usai Yasonna Laoly Diperiksa KPK soal Kasus Harun Masiku
"Dua orang warga negara Indonesia yaitu YHL (Yasonna) dan HK (Hasto)," tutur Tessa.
Sebelumnya, Yasonna Laoly diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku pada Rabu (18/12/2024). Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitas sebagai ketua DPP PDIP.
Baca Juga
3 Poin Pemeriksaan Yasonna Laoly di KPK terkait Kasus Harun Masiku
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow