JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Keduanya yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK) dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengungkapkan peran keduanya dalam kasus korupsi bersama tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

Baca Juga
Daftar 9 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Petinggi Perusahaan Terseret!
"Tersangka MK dan Tersangka EC atas persetujuan Tersangka RS (Riva Siahaan) melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92, sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang," kata Harli kepada wartawan, Rabu (26/2/2025) malam.
Dia mengatakan, Maya memerintahkan dan memberikan persetujuan kepada Edward untuk melakukan pengoplosan pada kilang jenis Research Octane Number (RON) 88, dan dijual dengan harga RON 92 atau pertamax.

Baca Juga
Kata Kejagung soal Peluang Periksa Ahok di Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Diketahui, RON 88 adalah angka oktan dari bensin Premium yang sudah dilarang beredar di Indonesia sejak 1 Januari 2023. Pemerintah menetapkan perubahan jenis bensin menjadi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) jenis bensin RON 90 atau Pertalite.
"Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga," katanya.

Baca Juga