MALANG, iNews.id - Polresta Malang Kota mengungkap dua kasus pencabulan dan persetubuhan dengan pelaku merupakan ayah kandung dari korban. Kedua pelaku tega mencabuli anak kandung masing-masing selama bertahun-tahun saat istri bekerja di luar negeri menjadi TKW.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Sholeh mengatakan, tindak pidana pencabulan anak oleh ayah kandung terungkap berkat laporan korban. Salah satu korban kini sudah dewasa atau di atas usia 18 tahun yang melaporkan orang tuanya ke polisi.

Baca Juga
Bejat, Ayah di Labusel Perkosa Anak Kandung Berulang Kali hingga Hamil
Pelaku berinisial BM telah mencabuli anak kandung lebih dari 2 tahun. Sementara pelaku W (51) warga Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang telah menyetubuhi anaknya selama kurang lebih 6 tahun.
"Jadi ada dua ayah yang kami amankan karena mencabuli anak kandungnya masing-masing," ujar Kompol Muhammad Sholeh di Mapolresta Malang Kota, Kamis (28/2/2025) pagi.

Baca Juga
Bejat! Ayah di Soppeng Sulsel Perkosa Anak Kandung Berkali-kali hingga Trauma
Dia menjelaskan, korban berinisial NMS dicabuli ayahnya BM dalam rumah ketika hendak diminta membantu berjualan ayam. Saat itu korban berusia 12 tahun ketika diperkosa ayah kandungn dalam kamar rumah. Pemerkosaan tersebut berlangsung berulang selama lebih dari 2 tahun.
Sementara korban berinisial NA (21) diperkosa ayahnya W saat berusia 15 tahun atau sejak tahun 2019. Korban diperkosa dalam rumah dengan modus bujuk rayu disertai ancaman.

Baca Juga
Ditinggal Ibu Merantau, Anak di Way Kanan Diperkosa Ayah hingga Melahirkan
Editor: Donald Karouw