JAKARTA, iNews.id - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyesalkan akses wartawan untuk meliput sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang terbatas, Kamis (17/4/2025). Majelis hakim yang dipimpin Rios Rahmanto melarang proses persidangan disiarkan secara langsung atau live.
Selain itu, hakim juga melarang para pengunjung merekam jalannya persidangan. Ruang sidang yang digunakan dalam perkara ini juga dipenuhi oleh massa pendukung.

Baca Juga
Jet Tempur Israel Hendak Mengebom Gaza, tapi Malah Menghantam Permukiman Zionis
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil mengatakan banyak wartawan tidak dapat masuk untuk meliput persidangan secara langsung akibat kondisi itu. Pihak pengadilan juga tidak menyediakan fasilitas alternatif seperti layar monitor di luar ruang sidang untuk memantau jalannya proses persidangan.
“Kami memahami bahwa sidang bersifat terbuka untuk umum, namun kapasitas yang terbatas semestinya diantisipasi dengan menyediakan fasilitas pemantauan yang memadai, minimal melalui layar atau siaran langsung untuk jurnalis,” kata Kamil dalam keterangannya.

Baca Juga
Hasto Sindir Ketua dan Hakim PN Jaksel Terseret Suap, Ungkit Putusan Tak Adil
Dia mengatakan, keterbukaan informasi dan akses terhadap proses peradilan merupakan bagian penting dalam menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas sistem hukum. Untuk itu, Iwakum mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan pihak terkait lebih responsif terhadap kebutuhan peliputan media.
Iwakum juga berharap pengadilan dan aparat keamanan lebih memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan keamanan, kapasitas ruang, dan hak publik untuk mendapatkan informasi, terutama dalam perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat.

Baca Juga